Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Sertifikasi

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Apa itu TKDN

TKDN adalah nilai isian dari komponen produksi dalam negeri yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. Dengan adanya TKDN penilaian penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya dinilai dari segi teknis dan harga saja, tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah salah satu unsur penting pada pasokan industri dan barang di dalam negeri. TKDN menjadi salah satu aspek terpenting yang berkaitan dengan pengadaan barang di tengah-tengah masyarakat.

Mengutip dari laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pengguna produk dalam negeri wajib untuk menggunakan produksi dalam negeri bilamana terdapat produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN serta nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yakni minimal 40 persen.

Hal tersebut bertujuan untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DM) karena pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan bila produknya memiliki sertifikat TKDN. Produk akan dimasukan kedalam kategori barang prioritas di electronic catalog, apabila produk tersebut memiliki sertifikat TKDN.

Sektor Prioritas Pada TKDN

Sektor barang dan jasa yang menjadi prioritas penetapan TKDN mulai dari yang terbesar hingga terkecil, yaitu:

  1. Industri alat-alat kesehatan nilai prioritasnya sebesar >60%.
  2. Industri alat-alat dan mesin pertanian nilai prioritasnya sebesar >43%.
  3. Industri listrik nasional dengan nilai prioritas sebesar >40%.
  4. Industri pembangkit listrik nilai prioritasnya sebesar >30-70%.
  5. Industri peralatan minyak dan gas sebesar >24-40%.
  6. Industri gardu induk dengan nilai prioritas sebesar >17-65%.

Jenis Perhitungan TKDN

1. Perhitungan Komponen Dalam Negeri Pada Barang

Jenis perhitungan ini secara umum menghitung persentase komponen dalam negeri dari material, kewarganegaraan tenaga kerja, kepemilikan dan negara asal mesin kerja diigunakan. Perhitungan TKDN dilakukan pada setiap jenis barang yang diproduksi berdasarkan proses dan bahan baku yang sama.

Jika sebuah perusahaan memproduksi beberapa jenis barang dengan proses dan bahan baku yang berbeda, maka perhitungan TKDN harus dilakukan masing-masing.

2. Perhitungan Komponen Dalam Negeri Pada Jasa

Jenis penilaian komponen TKDN pada jasa artinya menghitung kewarganegaraan tenaga kerja, alat dan fasilitas kerja, serta jasa yang digunakan untuk melakukan jasa yang dipasarkan. Biaya yang dihitung adalah semua biaya yang keluar untuk memproduksi jasa yang dihitung sampai lokasi pengerjaan.

3. Perhitungan Komponen Dalam Negeri Barang dan Jasa

Jenis perhitungan TKDN yang terakhir adalah untuk barang dan jasa. Cara penilaiannya adalah dengan menghitung komponen lokal atas bahan baku yang dipakai dan peralatan kerja, lalu digabungkan dengan tenaga kerja, konstruksi, jasa umum, dan fasilitas kerja.

Hal yang berkaitan dengan TKDN dan dapat meningkatkan nilai TKDN (dengan syarat: nilai TKDN di bawah 40%) yaitu Bobot Manfaat Perusahaan.

Bobot Manfaat Perusahaan merupakan nilai yang diberikan pada suatu perusahaan jika telah melakukan beberapa hal yaitu: pemberdayaan UKM/IKM, memiliki sertifikat ISO 14001:2015 dan 45001:2018, pemberdayaan lingkungan dan menyediakan fasilitas pelayanan purna jual.

Dalam pengadaan barang, TKDN akan ditambah dengan nilai BMP. Nilai BMP dapat ditambahkan ke dalam seluruh nlai TKDN yang perusahaan tersebut miliki jika nilai TKDN masih di bawah 40%. 

Manfaat Penerapan TKDN

1. Tercipta Lapangan Kerja Baru

Manfaat pertama yang diharapkan untuk penerapan TKDN di Indonesia adalah terciptanya lapangan kerja baru. Tentu hal ini menjadi concern utama dari pemerintah ketika ingin menerapkan apa itu TKDN. Jika lapangan kerja baru tercipta, tentu tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia akan menurun.

Lapangan kerja baru tercipta karena TKDN berfokus pada pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri. Selain itu, TKDN juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi di dalam negeri. Hal tersebut tentu berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja dalam negeri yang semakin tinggi.

2. Penghematan Devisa Negara

TKDN bermanfaat untuk menghemat devisa negara, yang mana ada kaitannya dengan minimalisasi ketergantungan pada produk impor atau luar negeri. Bayangkan jika masyarakat Indonesia konsumtif dengan produk impor, maka hal tersebut akan menghambat devisa negara meningkat.

Apabila pemerintah menerapkan TKDN, maka belanja pemerintah akan lebih optimal dan terfokuskan pada sektor domestik. Hal tersebut tentu akan bermanfaat sekali pada cadangan devisa negara alias kesempatan untuk tidak boros belanja produk impor.

3. Meningkatkan Pemasukan PPh

Jika TKDN dioptimalkan, maka sudah dapat dipastikan jika pemasukan PPh (Pajak Penghasilan) akan meningkat. Hal tersebut karena produk-produk buatan dalam negeri semakin meningkat drastis, sehingga apa itu TKDN dan berbagai sektor peningkatannya wajib dioptimalkan dan mulai digalakkan pada aspek-aspek strategis.

4. Dukungan Untuk Ekonomi Dalam Negeri

Manfaat TKDN yang keempat adalah terbentuknya dukungan untuk ekonomi di dalam negeri. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila TKDN sudah optimal dari segi penerapan, maka berbagai aspek ekonomi dan sosial akan meningkat kualitasnya.

Misalnya, ekonomi di dalam negeri semakin meningkat. Lalu, PDB Indonesia juga akan meningkat seiring kualitas penduduk dari segi ekonomi juga meningkat. Hal ini tentu menjadikan TKDN sebagai “angin segar” bagi perekonomian di dalam negeri.

5. Meningkatkan Rasa Bangga dengan Produk Dalam Negeri

Terakhir, dapat dikatakan bahwa manfaat TKDN adalah untuk meningkatkan rasa bangga dan percaya pada produk dalam negeri. Inspeksi dan Konsultasi TKDN membuat masyarakat Indonesia memiliki rasa percaya pada kualitas produk dari dalam negeri.

Hal tersebut juga akan berpengaruh pada terjadinya persaingan sehat antara produk dalam dan luar negeri. Secara singkatnya, TKDN akan menjadi acuan untuk meningkatkan produk dalam negeri sama dengan produk internasional dari aspek kualitasnya.

Syarat utama berTKDN

  1. Berinvestasi di Indonesia
  2. Berlokasi di Indonesia
  3. Berproduksi di Indonesia
  4. Barang sudah diproduksi (bukan barang prototype)
  5. Bukan barang produksi maklon (harus yang produksi sendiri)