Perubahan Akta Perusahaan

Legalitas

Perubahan Akta Perusahaan

Perubahan akta perusahaan adalah proses pemutahiran informasi dalam akta pendirian perusahaan, seperti susunan direksi, modal, atau alamat perusahaan. Proses ini dilakukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham), yang kemudian diakui secara resmi oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dalam panggilan RUPS. Namun ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham, diantaranya:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  4. Besarnya modal dasar
  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
  6. Status Perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya

Selain agenda di atas tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akan tetapi cukup diberitahukan saja.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Perubahan Data PT

Mencakup perubahan-perubahan data seperti dibawah ini:

  1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya
  2. Perubahan nama dan susunan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
  3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
  4. Pembubaran Perseroan
  5. Berakhirnya status badan hukum Perseroan
  6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham berganti nama
  7. Perubahan alamat lengkap perseroan.

Perubahan ini ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap Perseroan.

Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahannya. Jika jangka waktu lampau maka tidak dapat diajukan kepada Menkumham.

Dasar Hukum Akta

  1. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) Akta merupakan dokumen yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
  2. Berdasarkan KUH Perdata pasal 186 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini (akta) bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
  3. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 7 (UUJN) Akta Notaris adalah Akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris Menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 1 (UUJN) Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik.
  5. Menurut Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) dan Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Akta Notaris merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Penutup

Dalam proses perubahan status PT, penyusunan dan pengesahan Akta Perubahan merupakan langkah yang krusial dan tidak boleh diabaikan.

Akta Perubahan bukan hanya mencerminkan legalitas perubahan yang terjadi dalam perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan tetap beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk melibatkan notaris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar dan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan akurat.

Dengan demikian, perusahaan dapat menjalani transisi dengan mulus dan melanjutkan operasinya dengan fondasi yang kuat dan sah secara hukum.