Perizinan Usaha (Sertifikat Standar atau Izin Usaha)
Legalitas
Perizinan Usaha (Sertifikat Standar atau Izin Usaha)
Apa itu Sertifikat Standar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah izin yang mencatat pemenuhan standar kegiatan usaha. Izin ini berlaku jika risiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah atau Tinggi, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021.
Sertifikat standar ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan berisiko menengah rendah atau tinggi. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk beroperasi dengan kejelasan hukum dan mengurangi beban administrasi dalam pengurusan izin usaha.
Fungsi Sertifikat Standar
Adanya pemberlakuan peraturan baru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sertifikat Standar memiliki beberapa peranan penting bagi pelaku usaha, yaitu sebagai berikut :
- Untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan;
- Sebagai bentuk pembuktian legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar berlaku;
- Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah;
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha karena melalui sistem One Single Submission (OSS Berbasis Risiko).
Macam-Macam Sertifikat Standar
1. Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS.
Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.
2. Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh :
- Kementerian/Lembaga terkait
- Perangkat daerah
- Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
- Badan Pengusaha KPBPB
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar
Untuk dapat memiliki Sertifikat Standar, yang perlu kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Login ke website oss.go.id
- Melakukan registrasi akun OSS.
- Melakukan pendaftaran NIB.
- Setelah punya NIB, lalu pilih kode KBLI untuk pemenuhan Sertifikat Standar.
- Pilih menu Pemenuhan Persyaratan dan isi kelengkapan dokumen.
- Upload dokumen yang diminta.
- Setelah itu tinggal menunggu proses verikasi.
- Verifikasi selesai.
- Sertifikat Standar terbit.
Sertifikat Standar Sebagai Kunci Mendapatkan Izin Usaha
Dalam dunia bisnis, perolehan izin kegiatan usaha menjadi langkah krusial yang memastikan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Salah satu elemen yang turut memengaruhi proses perizinan adalah sertifikat standar. Sertifikat standar merupakan dokumen resmi yang menegaskan bahwa suatu entitas telah memenuhi kriteria dan standar tertentu yang diperlukan untuk mendapatkan izin kegiatan usaha.
Sertifikat standar menjadi indikator utama dalam menunjukkan bahwa sebuah perusahaan atau individu telah mematuhi persyaratan hukum dan standar kualitas yang ditetapkan. Proses pemberian sertifikat ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, seperti kepatuhan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, manajemen kualitas produk atau layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi industri yang berlaku.
Kewajiban Memiliki Sertifikat Standar
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mulai mempercepat proses perizinan usaha melalui satu pintu dan berdasarkan kategori risiko (sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perizinan usaha berbasis risiko merupakan pendekatan dalam proses perizinan usaha yang mempertimbangkan risiko terkait dengan aktivitas usaha tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek risiko seperti keamanan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan publik lainnya.
Dalam pasal 12-15 PP 5/2021 dijelaskan bahwa proses perizinan ini terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat risiko, yakni;
- Tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tingkat risiko menengah wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar
- Tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
- Tingkat risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah
Berdasarkan kategori tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban untuk memiliki sertifikat standar berlaku bagi kegiatan usaha tingkat menengah dan menengah tinggi. Ini berarti bahwa untuk bisa melakukan kegiatan usaha tertentu, entitas usaha harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi standar kualitas dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.