Legal Due Diligence

Legalitas

Legal Due Diligence

Pengertian Legal Due Diligence

Legal due diligence adalah uji legal untuk menilai apakah bisnis dan transaksi telah sesuai dengan standar ketetapan hukum. Terkait dengan bisnis, analisis ini menjadi suatu upaya preventif guna mengetahui kondisi hukum bisnis sebelum masuk pada tahap pembelian, penggabungan, atau investasi.

Uji tuntas memberi pandangan lebih mendetail mengenai legalitas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa membuat keputusan bisnis berdasarkan data yang valid. Uji ini juga melibatkan tim konsultan legal atau pengacara yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai dokumen hukum. 

Tujuan Legal Due Diligence

1. Mengenali Adanya Risiko Hukum

Uji tuntas memudahkan kamu mengenali munculnya risiko legal dari proses bisnis yang berlangsung. Misalnya, ada potensi perusahaan akuisisi masih memiliki utang legal tersembunyi atau tidak patuh pada peraturan tertentu.

2. Menjamin Disiplin Hukum

Selain itu, uji tuntas juga memastikan semua proses bisnis telah sesuai dengan aturan atau standar ketetapan hukum. Aturan ini termasuk pajak, lisensi, izin usaha, serta hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 

3. Memberikan Representasi Posisi Hukum

Proses ini juga memiliki tujuan untuk memberi representasi lengkap tentang posisi hukum perusahaan. Melalui informasi ini, kamu bisa menilai apakah perusahaan tersebut layak untuk menerima akuisisi atau investasi.

4. Mendukung Negosiasi

Informasi atau data dari uji tuntas bisa kamu manfaatkan untuk mendukung proses negosiasi. Apabila ada pelanggaran hukum pada masa mendatang, kamu bisa memakai informasi ini sebagai acuan untuk meminta penyesuaian harga atau persyaratan tertentu. 

Komponen Due Diligence

Dalam investigasi masalah hukum yang mungkin timbul dalam keputusan merger atau akuisisi, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Komponen utama dari due diligence mencakup berbagai aspek hukum yang perlu diperiksa secara rinci, antara lain:

  • Dokumen Korporasi: Memeriksa akta pendirian, anggaran dasar, dan dokumen perusahaan lainnya.
  • Kontrak dan Perjanjian: Meninjau kontrak kerja, perjanjian jual beli, dan perjanjian sewa untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi risiko.
  • Kepatuhan Hukum: Memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk peraturan lingkungan, tenaga kerja, dan perpajakan.
  • Hak Kekayaan Intelektual: Menilai status dan perlindungan hak kekayaan intelektual perusahaan, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.
  • Litigasi dan Sengketa: Mengidentifikasi dan mengevaluasi semua litigasi yang sedang berlangsung atau potensi sengketa hukum yang mungkin timbul.

Langkah-Langkah Legal Due Diligence

Langkah-langkah yang terstruktur akan membantu memastikan bahwa due diligence dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Berikut adalah langkah-langkah melakukan legal due diligence. 

  • Persiapan: Menentukan ruang lingkup due diligence dan menyusun tim yang kompeten.
  • Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan semua dokumen dan informasi yang relevan dari perusahaan target.
  • Analisis Dokumen: Meninjau dan menganalisis dokumen hukum, kontrak, dan informasi lainnya.
  • Wawancara: Melakukan wawancara dengan manajemen dan pihak terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
  • Pelaporan: Menyusun laporan due diligence yang mencakup temuan, analisis risiko, dan rekomendasi.
  • Tindak Lanjut: Membahas hasil due diligence dengan pihak terkait dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Jenis-Jenis Legal Due Diligence

1. Financial Due Diligence

Tujuannya adalah untuk menganalisis kondisi keuangan perusahaan target, seperti laporan laba rugi, neraca keuangan, dan rencana keuangan ke depan. Hal ini menjadi isu yang sangat penting bagi pembeli untuk memutuskan, apakah akan melakukan akuisisi/merger dengan perusahaan target atau tidak.

2. Taxative Due Diligence

Tujuannya untuk mengidentifikasi risiko pajak dan menganalisis situasi perpajakan perusahaan target. Dengan cara ini, kewajiban pajak yang tidak terdeteksi dan risiko dapat terungkap. Hal ini membuat due diligence lebih akurat karena dilakukan oleh ahli pajak, advokat, dan ahli keuangan.

3. Law Due Diligence

Tujuannya untuk mengetahui transaksi yang sah dan pengaruhnya terhadap transaksi perusahaan target. Proses ini juga dapat menentukan apakah aktivitas perusahaan cacat secara hukum atau tidak, dan apakah ada risiko kewajiban yang nyata atau sebaliknya. 

4. Environmental Due Diligence

Tujuannya untuk menentukan dampak dan bahaya dari kegiatan perusahaan target terhadap lingkungan dan keseimbangan ekologi, serta adanya upaya identifikasi dan pemeriksaan terhadap keselamatan kerja fasilitas produksi.

5. Due Diligence Sumber Daya Manusia

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan personel kunci dan kontribusinya terhadap kinerja perusahaan. Pada titik ini, juga sangat penting untuk menentukan apakah personel di perusahaan target akan beradaptasi dengan perusahaan baru setelah dilaksanakannya merger/akuisisi.

6. Technical Due Diligence

Tujuan dari technical due diligence adalah untuk mendeteksi fasilitas produksi perusahaan target, peralatan produksi, kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menentukan potensi ekspansi pasca merger.

Pihak yang Terlibat dalam Legal Due Diligence

Pada proses legal due diligence, ternyata melibatkan banyak pihak. Berikut pihak – pihak yang terlibat dalam audit LDD antara lain:

  1. Konsultan hukum / Advokat
  2. Notaris
  3. Akuntan publik
  4. Appraisal