Akta Pendirian Perusahaan

Legalitas

Akta Pendirian Perusahaan

Apa itu Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian PT adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan para pendiri untuk mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, tujuan bisnis, modal dasar, dan struktur kepemilikan saham. Fungsi utama akta pendirian adalah sebagai bukti hukum keberadaan perusahaan dan sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha.

Fungsi Akta Perusahaan

Fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bentuk legal atas berdirinya suatu usaha. Pada dasarnya, jenis badan usaha yang memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, wajib membuat dan memiliki dokumen ini.

Berikut beberapa fungsi akta pendirian perusahaan yang perlu Anda ketahui:

  • Sebagai bentuk legalitas perusahaan di mata hukum secara profesional
  • Untuk memberikan kejelasan status kepemilikan suatu badan usaha
  • Sebagai syarat untuk membuat perizinan lainnya seperti SIUP dan TDP
  • Memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dengan bekerja sama dengan perusahaan lainnya
  • Membantu mempermudah perusahaan untuk mendapatkan bantuan dari lembaga pemerintah jika diperlukan
  • Perusahaan memiliki perlindungan hukum jika sewaktu-waktu ada masalah yang tidak diinginkan terjadi.

Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Untuk membuat akta pendirian PT, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • KTP Pendiri: identitas resmi dari data pendiri
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan
  • Surat Domisili Perusahaan: Bukti alamat resmi tempat perusahaan beroperasi
  • Modal Dasar dan Modal Disetor: informasi mengenai jumlah modal dasar perusahaan dan modal yang telah disetor oleh para pendiri.

Badan Usaha yang Wajib Memiliki Akta Pendirian

1. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis badan usaha pertama yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah Perseroan Terbatas atau PT. Hal ini dikarenakan jenis badan usaha ini adalah sebuah entitas yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri, dan tentunya terpisah dari pihak pendirinya.

Selain itu, Perseroan Terbatas juga merupakan badan usaha yang memiliki persekutuan modal dengan sistem saham. Artinya untuk mendirikan sebuah PT diperlukan modal besar yang nantinya akan terbagi menjadi bentuk saham.

2. Perusahaan Perorangan

Jenis badan usaha kedua yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah perusahaan perseorangan. Badan usaha perseorangan termasuk jenis perusahaan yang dimiliki oleh atas nama pribadi atau perseorangan.

Ciri khas dari jenis badan usaha ini adalah memiliki modal kecil, bentuk usaha yang sederhana, dan jumlah produksinya pun masih terbatas. Bahkan kebijakan yang dibuat pun berdasarkan pada keinginan pribadi pendirinya. Biasanya perusahaan ini berbentuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

3. Firma

Firma juga termasuk pada jenis badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan. Firma adalah jenis badan usaha yang dijalankan oleh lebih dari dua orang atau persekutuan.

Jika ingin mendirikan jenis badan usaha ini, maka diwajibkan membuat akta pendirian perusahaan. Nantinya dokumen penting ini akan mengatur banyak hal terkait nama firma, kontribusi setiap pihak, mekanisme pembagian keuntungan, pemilihan pengurus, hingga pembubaran firma.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Satu lagi jenis badan usaha yang wajib membuat dan memiliki akta pendirian usaha, yaitu persekutuan komanditer atau CV. Dalam jenis badan usaha yang satu ini ada yang disebut sebagai sekutu pasif karena berperan sebagai pemberi modal.

Sedangkan pihak sekutu aktif berperan untuk menjalankan perusahaan dengan modal yang diberikan. Namun meskipun berperan sebagai pemberi modal, sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam menjalankan atau masalah perusahaan.

Nantinya, akta pendirian perusahaan akan mengatur banyak hal untuk jenis badan usaha ini. Di antara lain adalah mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pembagian keuntungan, penentuan pengurus, hingga pembubaran CV.